Salin Artikel

Pengacara Ahmad Dhani Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum Ahmad Dhani menyebut, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya tidak memenuhi syarat dan kurang jelas.

Hal itu disampaikan salah satu penasihat hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, dalam sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).

"Kami mendapati surat dakwaan jaksa penuntut umum adalah surat dakwaan yang kabur (obscure libel), serta tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," kata Hendarsam, membacakan eksepsi.

Hendarsam mengungkapkan beberapa alasan yang membuat timnya menilai dakwaan jaksa itu kabur.

Salah satunya yakni karena jaksa tidak melampirkan bukti screenshot percakapan Dhani dengan saksi Suryopratomo Bimo AT, admin akun media sosial Dhani, yang biasa mengunggah tulisan-tulisan Dhani ke Twitter.

Dhani diketahui mengirimkan tulisan yang akan diunggah admin ke Twitter, melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

Dalam dakwaannya, jaksa hanya melampirkan bukti screenshot tulisan Dhani di Twitter yang diunggah oleh Bimo.

"Seharusnya jaksa dalam dakwaannya menunjukkan pula kalimat yang jelas berupa screenshot WA (WhatsApp) terdakwa kepada saksi Suryopratomo Bimo AT, karena hal itulah yang dapat membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan terdakwa," kata Hendarsam.

Alasan lainnya, tim penasihat hukum menilai, jaksa tidak menjelaskan dengan detail apakah tulisan yang diunggah admin media sosial tersebut, sama persis dengan tulisan yang dikirimkan Dhani kepada admin tersebut melalui pesan WhatsApp.

Dengan demikian, tim penasihat hukum menyebut, dakwaan jaksa tidak memuat uraian yang cermat, jelas, dan lengkap, yang dapat menunjukkan fakta-fakta perbuatan Dhani memenuhi unsur tindak pidana.

"Sehingga sudah sepatutnya surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ucap Hendarsam.

Adapun jaksa sebelumnya mendakwa Dhani menimbulkan kebencian atau permusuhan karena telah menulis hal yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melalui akun Twitter-nya.

Jaksa mendakwa Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/23/17272391/pengacara-ahmad-dhani-sebut-dakwaan-jaksa-kabur

Terkini Lainnya

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke