Sebab Pemprov DKI ingin membangun skybridge terlebih dahulu sebelum membuka Jalan Jatibaru.
"Kami pada posisi bahwa (PKL di Jalan Jatibaru) harus direlokasi dari situ dan jalannya dikembalikan kepada fungsinya, tetapi untuk itu (Pemprov DKI harus) menunggu APBD, ya sudah kami beri kelonggaran itu," ujar Dominikus saat dihubungi, Selasa (8/5/2018).
Pemprov DKI baru akan menganggarkan pembangunan skybridge pada APB Perubahan DKI 2018.
Meski memaklumi hal itu, Dominikus mengatakan, Pemprov DKI tetap harus berkoordinasi dengan kepolisian.
Jika kepolisian memberi izin, Ombudsman juga akan menerima.
Sebab, wewenang penutupan jalan ada pada kepolisian.
"Kalau Polri bersikukuh (Jalan Jatibaru) harus dibuka, ya, harus dibuka," katanya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, Ombudsman Jakarta Raya sudah bisa menerima kebijakan penataan Tanah Abang.
Kesepakatan itu dihasilkan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu Ombudsman Jakarta Raya, Jumat (4/5/2018) lalu.
"Pak Gubernur yang hadir langsung pada saat itu juga mengapresiasi terhadap apa yang disarankan Ombudsman dan semua juga sama-sama menghormati dan menghargai," ujar Sigit.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/08/17324831/ombudsman-akui-beri-kelonggaran-pemprov-dki-soal-jalan-jatibaru