Ayat itu untuk menjamin tidak ada kepentingan politik dalam pemberian CSR.
"Fraksi PKS juga minta ditambahkan ayat tentang 'memberikan jaminan transparansi dan akuntabilitas serta bebas tekanan dan kepentingan politik dalam pengelolaan CSR'," ujar anggota Fraksi PKS DPRD DKI Nasrullah, dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2018).
Raperda tentang CSR merupakan raperda inisiatif dari DPRD DKI Jakarta.
Raperda itu juga mengatur pembentukan forum CSR untuk mengawasi penerimaan CSR.
Nasrullah mengatakan, forum ini juga harus bebas kepentingan politik dan bisnis. Dia meminta proses pemilihan anggota forum ini dilakukan secara transparan.
"Forum ini tidak boleh diisi orang-orang dengan kepentingan tertentu, baik kepentingan politik maupun bisnis," katanya.
Selain itu, masukan masyarakat juga harus diperhatikan. Siapa tahu ada anggota forum yang dinilai tidak pantas berada dalam forum tersebut.
"Memerhatikan masukan dari masyarakat termasuk jika ada anggota forum yang dinilai bermasalah," ucap Nasrullah.
Selain Raperda tentang CSR, ada 3 raperda yang sedang diproses dalam paripurna yaitu Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, dan Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/09/16272221/fraksi-pks-dprd-dki-minta-raperda-csr-bebas-kepentingan-politik