Salin Artikel

Fachri Albar Didakwa Miliki Ganja, Sabu, hingga Dumolid

Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5/2018).

Jaksa penuntut umum (JPU) Arya Wicaksana menyampaikan, saat menggeledah rumah Fachri di Cirendeu, Tangerang Selatan, polisi menemukan satu kotak plastik bekas permen karet berisi satu puntung ganja bekas pakai dan satu plastik klip sabu-sabu.

Berat bruto kedua jenis narkotika itu masing-masing 0,32 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan 13 butir dumolid yang mengandung nitrazepam dan satu butir alprazolam (jenis psikotropika).

"Bahwa terdakwa (Fachri) dalam memiliki ataupun menyimpan narkotika jenis ganja tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa," ujar jaksa Arya membacakan surat dakwaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Polri, lanjut Arya, keempat barang bukti yang disita polisi dari rumah Fachri itu merupakan jenis narkotika, yakni ganja, metamfetamin, alprazolam, dan dumolid yang mengandung nitrazepam.

Jaksa juga mendakwa Fachri melanggar Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Atas dakwaan tersebut, Fachri dan tim penasihat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi karena menilai dakwaan jaksa sudah jelas.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/5/2018) dengan agenda pemeriksaan saksi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/15/16213071/fachri-albar-didakwa-miliki-ganja-sabu-hingga-dumolid

Terkini Lainnya

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke