JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penataan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, sebagai kawasan wisata rencananya akan dimulai tahun 2019 mendatang.
Namun, Bupati Kepulauan Seribu Irmansyah menyatakan, proses penataan tersebut baru bisa dimulai apabila permasalahan sengketa lahan yang kini terjadi dapat diselesaikan.
"Saya sangat berharap kalau proses (sengketa) ini selesai di tahun 2018, maka tahun depan kita sudah mulai setelah Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) selesai," kata Irmansyah, di kantornya, Kamis (24/5/2018).
Oleh karena itu, Irmansyah berjanji akan proaktif mengawal perkembangan kasus sengketa lahan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sementara, Irmansyah menyebut pendanaan untuk penataan Pulau Pari akan didatangkan dari biaya kewajiban pengembang selain APBD DKI Jakarta.
"Biayanya dimungkinkan dari pengembang dari daerah-daerah lain, kan banyak developer. Bisa dengan BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) yang menentukan. Ini bisa dijadikan kewajiban perusahaan untuk membangun," ujar Ronny.
Sebelumnya, sejumlah warga Pulau Pari terlibat sengketa lahan dengan PT Bumi Pari Asri yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik.
Sementara, warga menduga PT Bumi Pari Asri hanya ingin mencaplok pariwisata di pulau tersebut yang telah mereka kembangkan sejak lama.
Perkembangan terakhir, Ombudsman menemukan adanya tindak malaadministrasi yang dilakukan Kantor Pertanahan Jakarta Utara dalam menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Bumi Pari Asri di Pulau Pari.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/24/15084631/bupati-kepulauan-seribu-penataan-pulau-pari-tunggu-sengketa-selesai