Salin Artikel

KMMSAJ Ajukan Kontra Memori PK atas PK Swastanisasi Air Kemenkeu

Pengajuan kontra memori PK itu merupakan tanggapan atas memori PK yang telah diajukan sebelumnya oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam upaya hukum atas dimenangkannya gugatan KMMSJA di Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA mengabulkan gugatan koalisi yang menolak swastanisasi air di Jakarta.

"Karena kita tahu bahwa kemarin hasil putusan MA merupakan sebuah kebaikan, keberpihakan terhadap rakyat. Bagaimana pengelolaan air sebenarnya sudah dimandatkan di kasasi, tapi sayang Kemenkeu mengajukan PK dan kami sangat kecewa," kata salah satu penggugat, Nurhidayah, saat ditemui di PN Jakarta Pusat.

Ada 13 dalil dalam kontra memori PK yang diajukan koalisi itu. Dalil tersebut diantaranya , alasan PK oleh Kemenkeu dianggap hanya pengulangan perbedaan pendapat yang sudah dipertimbangkan dengan baik oleh MA, dan hal tersebut bukan merupakan alasa PK.

Dalil lalin, Menteri Keuangan Sri Mulyani dianggap ingin terus mempertahankan kerugian keuangan negara, dan bertentangan dengan kewajibannya berdasarkan undang-undang.

"Yang pasti kami penggugat menolak PK Kemenkeu karena kami tahu bahwa sesuatu yang sudah dimandatkan MA atau Pengadilan Negeri pada Maret itu sudah mandat yang baik dalam pengelolaan air Jakarta," ujar Nurhidayah.

Terdapat sejumlah alasan pengajuan PK oleh Kemenkeu. Kemenkeu menilai pertimbangan hukum yang dipakai MA bertentangan dengan karakteristik gugatan warga negara.

Alasan lain, hakim MA dinilai keliru dalam memutus perkara tersebut karena menganggap surat kuasa yang diajukan penggugat cacat hukum.

Kemenkeu juga menilai pertimbangan hukum MA melampui hakikat gugatan warga negara.

Selain itu, Kemenkeu juga menilai penggugat mencampuradukan tuntutan perdata dan tuntutan pembatalan keputusan tata usaha negara.

Pada 10 April 2017, MA mengabulkan permohonan kasasi KMMSAJ. Dalam amar putusan Nomor 31/Pdt/2017 dinyatakan, pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena gagal memenuhi hak atas air dan merugikan warga Jakarta.

MA memerintahkan penghentikan swastanisasi air di Jakarta, mengembalikan pengelolaan air sesuai Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005, serta sesuai Komentar Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait Hak Atas Air.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/05/15491311/kmmsaj-ajukan-kontra-memori-pk-atas-pk-swastanisasi-air-kemenkeu

Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke