Argo mengatakan, kasus Rizieq yang masih ditangani penyidik Polda Metro Jaya salah satunya terkait ceramah yang menyebut ada logo palu arit pada uang baru yang dikeluarkan Bank Indonesia.
"Iya (kasus palu arit) masih penyelidikan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/6/2018).
Dalam kasus itu, komentar Rizieq mengenai logo palu arit tersebut diunggah ke YouTube oleh akun FPI TV pada 25 Desember 2016.
Video tersebut kemudian diduga bermuatan tindak pidana penghasutan.
Mulanya, Polda Metro Jaya berinisiatif mengusut kasus tersebut meski tak ada yang melapor.
Polisi dimungkinkan membuat laporan polisi model A, yaitu laporan yang dibuat berdasarkan temuan polisi sendiri.
Kemudian, pada awal Januari 2017, sejumlah organisasi masyarakat melaporkan Rizieq terkait kasus ini atas dugaan melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan penghinaan
Tak hanya itu, lanjut Argo, ada kasus terkait pernyataan Rizieq yang menyebut seorang jenderal berotak hansip (pertahanan sipil).
"Iya kasus itu (kasus penghinaan hansip) juga masih penyelidikan. Kita tunggu saja," ucap Argo.
Terkait kasus ini, Rizieq Shihab dilaporkan warga Pondok Gede yang bernama Eddy Soetono (62) pada 12 Januari 2017.
Eddy yang merupakan anggota perlindungan masyarakat (linmas), dulu dikenal sebagai pertahanan sipil (hansip), melaporkan Rizieq karena tersinggung pekerjaannya dihina.
Eddy mengatakan, pada saat itu ia dan temannya, Husnie, tengah menonton video ceramah Rizieq di YouTube.
Kata Eddy, dalam video itu, Rizieq menyebut Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur Bank Indonesia untuk melaporkan Rizieq.
Eddy juga menyebut Rizieq kemudian menghina Kapolda Metro Jaya yang saat itu dijabat oleh Komjen Mochamad Iriawan dan anggota Hansip.
"Isi ceramahnya, 'Pangkat jenderal otak Hansip, sejak kapan jenderal bela palu arit? Jangan-jangan ini jenderal enggak lulus litsus'," kata Eddy.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017.
Dalam laporan itu, Rizieq dianggap melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Rizieq pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus chat yang diduga mengandung muatan pornografi. Namun, proses hukum kasus ini dihentikan (SP3).
Tak permasalahkan
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mengatakan bahwa tak semua laporan yang dilayangkan terhadap Rizieq dapat ditindaklanjuti.
"Saya pikir tidak semua laporan dapat ditindaklanjuti. Aturan hukum itu jelas dan saya pikir sudah clear," ujar Kapitra saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat, Kamis (21/6/2018).
Pihaknya tak mempermasalahkan jika menurut kepolisian laporan-laporan yang dilayangkan untuk Rizieq masih dalam proses penyelidikan.
Sebab, menurut dia, jika laporan dalam proses penyelidikan, Rizieq belum dapat dikatakan bersalah atas kasus yang telah dilaporkan suatu pihak.
"Lidik (penyelidikan) itu kan tanda belum dan tidak ditemukan perbuatan pidananya. Sudah clear, enggak masalah hukum," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/28/14224411/polisi-sebut-masih-ada-kasus-rizieq-yang-berjalan-di-polda-metro-jaya