"Bidan tersebut pada hari ini persis sudah dirumahkan untuk sementara waktu oleh pihak RS. Ini berkaitan dengan menghindari upaya konfirmasi yang banyak" ujar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rojak kepada Kompas.com, Sabtu (30/6/2018).
Rojak mengatakan, pihaknya belum mengetahui sampai kapan si bidan akan disanksi.
Sanksi ini tetap diberlakukan, meski sudah ada permintaan maaf dari bidan kepada orangtua bayi.
Selain itu, kasus ini juga sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
KPAD Kota Bekasi mendatangi sebuah RSIA di kawasan Tambun untuk mengonfirmasi atas beredarnya video Tik Tok tersebut.
Sebelumnya, oknum bidan diketahui membuat sebuah video pada aplikasi Tik Tok dengan mempermainkan wajah bayi.
Video tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.
Meski telah dihapus, video ini terlanjur beredar hingga membuat warganet geram.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/30/17151641/bidan-yang-permainkan-wajah-bayi-untuk-video-tik-tok-dirumahkan