Pelaku bernama Arnold sudah 11 kali membobol, sedangkan Perdi 7 kali melakukan pembobolan.
"Dari pengakuan pelaku Arnold telah 2 kali melakukan pencurian di daerah Jaktim, masing-masing di Pondok Kopi dan Pulogebang, 1 kali di Harapan Jaya Bekasi, 2 kali di Indramayu dan 3 kali di Cirebon dan 1 kali di Karawang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta, Minggu (08/07/2018).
"Pengakuan pelaku Perdi, 1 kali Bekasi, 2 kali di Indramayu, 3 kali di Cirebon dan 1 kali Karawang," kata Nico lagi.
Kedua pelaku tersebut membobol toko-toko dengan cara menggunting gembok dan membongkar pintu/rollong door toko tersebut.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain linggis, obeng, dan gunting besar.
Atas tindak kejahatannya, 2 pelaku tersebut dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/08/16001041/pembobol-minimarket-yang-ditangkap-polisi-sudah-beraksi-11-kali