Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih mengatakan, pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan membobol pintu kos yang dihuni mahasiswa itu dengan pahat kayu dan anak kunci. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban.
"Pelaku langsung mengambil laptop, kamera handycam, serta uang tunai milik penghuni kos," kata Jairus di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Setelah selesai mengambil barang-barang korban, pelaku langsung kabur meninggalkan rumah kos tersebut. Namun, aksinya itu ketahuan oleh penghuni rumah kos lainnya. AI pun langsung diamankan ke Polsek Pondok Gede.
"Penghuni kos lain berinisial KAM memergoki, setelah itu pelaku langsung diamankan ke Polsek Pondok Gede," ucap Jairus.
Jairus menambahkan, pelaku mengintai rumah kos korban selama beberapa hari. Lalu ketika rumah kosnya kosong, pelaku langsung beraksi.
"Saat itu korban tengah pergi ke kampus, memang kos itu dihuni mahasiswa, pelaku mengintai selama beberapa hari dan melihat pergerakan penghuni kos ketika kosong baru pelaku beraksi," tambah Jairus.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi ialah 18 buah anak kuci, satu pahat bergagang kayu, satu unit sepeda motor yang dikendarai pelaku, tiga unit laptop hasil curian, satu unit handycam dan uang tunai Rp 160 Ribu.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun pejara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/09/19350491/polisi-amankan-pembobol-rumah-kos-di-bekasi