Ia tidak setuju penjualan saham milik Pemprov DKI di perusahaan bir tersebut.
"Saya enggak akan mau menindaklanjuti (rencana pelepasan saham PT Delta Djakarta)," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (10/7/2018).
Menurut Prasetio, tidak ada yang salah dengan kepemilikan saham di PT Delta.
Sebab, perusahaan itu dimiliki Pemprov DKI Jakarta dari Belanda karena merupakan pampasan perang.
Selama ini, PT Delta Djakarta juga menyumbang keuntungan untuk keuangan DKI. Prasetio menegaskan tidak akan membahas rencana pelepasan saham ini bersama Pemprov DKI Jakarta.
"Saya enggak mau bahas, orang ini (PT Delta Djakarta) enggak ada salahnya kok. Ini pendapatan tiap tahun ada duitnya," ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta tidak akan bisa menjual aset tanpa persetujuan DPRD.
PT Delta Djakarta adalah perusahaan yang memproduksi dan mendistribusikan beberapa merek bir, antara lain Anker Bir, Anker Stout, Carlsberg, San Miguel Pale Pilsener, San Miguel Light, San Miguel Cerveza Negra, dan Kuda Putih.
Pemprov DKI memiliki saham sebesar 23,34 persen di PT Delta Djakarta Tbk.
PT Delta dulunya didirikan tahun 1932 oleh perusahaan Jerman Archipel Brouwerij NV.
Di era Perang Dunia kedua, kepemilikan beralih ke Belanda, lalu sempat ke Jepang pada tahun 1942.
Setelah kemerdekaan, Gubernur Ali Sadikin mengakuisisi sahamnya dan mengubah namanya menjadi PT Delta Djakarta pada tahun 1970.
PT Delta menjadi generasi pertama perusahaan yang melantai di Bursa Efek Jakarta dan Surabaya pada 1984.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/10/20474851/ketua-dprd-dki-tak-akan-tindak-lanjuti-rencana-pelepasan-saham-pt-delta