"Modusnya dengan menggunakan korset. Jadi narkotikanya ditaruh di dalam korset. Mereka berharap untuk mengelabui petugas kepolisian," kata Alrasyidin di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (12/7/2018).
Salah seorang tersangka, kata dia, bahkan menyembunyikan kantung berisi pil ekstasi di bagian tubuh yang vital.
Alrasyidin menyebutkan, ada 18.000 pil ekstasi yang diamankan dari keempat tersangka tersebut.
Keempat orang itu, kata dia, merupakan kurir yang ditugaskan untuk mengirim pil ekstasi dari Tanjung Pinang di Riau ke Jakarta.
"Dari Banjarmasin mereka direkrut, lalu mereka ke Tanjung Pinang untuk ambil barang, lalu mereka kirimkan ke Jakarta dengan menggunakan kapal motor," ujar dia.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus itu dan mencurigai bahwa peredarannya dikendalikan oleh orang dari sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas).
Keempat tersangka pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/12/15201651/4-orang-ditangkap-saat-selundupan-ekstasi-di-balik-korset