JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam kurun waktu 6 hari, Ditlantas Polda Metro Jaya mendapati 499 pengendara kendaraan bermotor melanggar uji coba pemberlakuan ganjil-genap di Jakarta.
Dalam menindak para pelanggar, polisi tidak melakukan tilang, tetapi hanya memberi terguran kepada pengendara yang melanggar uji coba tersebut.
"Dari tanggal 18 sampai 23 juli itu ada 499 pelanggar, namun tidak ditilang hanya diberi teguran," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, dalam keterangan tertulis, Selasa (24/07/2018).
Teguran dilakukan polisi sebagai bentuk penajaman sosialisasi pemberlakuan ganjil-genap di beberapa titik di Jakarta. Dampak dari uji coba pemberlakuan ganjil-genap ini diklaim menghasilkan peningkatan penggunaan transportasi umum sebesar 11,5 persen.
Volume kecepatan kendaraan pun disebut naik 12,4 persen serta penurunan hambatan kemacetan sebesar 16 persen atau dengan rata-rata 46,4 detik.
"Dari pengamatan secara kasat mata oleh petugas selama 2 minggu masa uji coba, penggunaan transportasi umum meningkat. Serta penurunan volume kendaraan pada lokasi ganjil-genap," ujar Budiyanto.
Sebelumnya, uji coba pemberlakuan ganjil-genap diselenggarakan dari tanggal 2 Juli hingga 31 Juli 2018. Pemberlakuan itu diterapkan dari Senin hingga Minggu pada pukul 06.00 sampai 21.00.
Kendaraan berpelat ganjil melintas pada tanggal ganjil, lalu kendaraan berpelat genap melintas pada tanggal genap.
Pada minggu pertama dan kedua, polisi hanya melakukan sosialisasi kepada pengendara dengan membagikan brosur dan pemasangan spanduk.
Sedangkan pada minggu ketiga dan keempat dilakukan peneguran kepada pengendara yang melanggar.
Mulai 1 Agustus 2018, polisi akan menilang pengendara yang melanggar sistem ganjil-genap. Pemberlakuan sistem ganjil-genap dilakukan guna mengurai kemacetan saat perhelatan Asian Games berlangsung.
Berikut adalah daftar kawasan yang diberlakukan sistem ganjil genap selama uji coba hingga Asian Games berlangsung:
Kawasan lama:
1. Jalan Merdeka Barat.
2. Jalan MH Thamrin.
3. Jalan Jenderal Sudirman.
4. Jalan Sisingamangaraja.
5. Sebagian Jalan Gatot Subroto (dari persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda).
Kawasan perluasan:
1. Jalan S Parman-Gatot Subroto-MT Haryono-DI Panjaitan-Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
2. Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan Simpang Kartini sampai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
3. Sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
4. Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/07/24/16190601/dalam-6-hari-polisi-tegur-499-pelanggar-uji-coba-ganjil-genap