"Saya memulai di Kemendikbud mengharuskan siswa membaca selama 20 menit setiap pagi dan bacannya bebas tetapi. Itu Permendikbud Nomor 23 tahun 2015," kata Anies di Balai Kota, Selasa (21/8/2018).
Namun, menurut Anies, pelaksanaan dari Permendikbud tersebut oleh pemerintah daerah masing-masing. Untuk itu, ia membuat budaya gemar membaca tersebut menjadi pergub.
"Karena sekolah dikelola oleh pemda, kita tahu Indonesia minat baca masih rendah dan lebih parah lagi daya baca lebih rendah lagi," ujar Anies.
Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca. Peraturan yang diundangkan 3 Agustus 2018 itu dimaksud utuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia seiring dengan perkembangan zaman.
Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan dengan empat cara yakni sosialisasi, promosi, kompetisi, dan apresiasi. Pada pasal 12, Anies juga mewajibkan sekolah dan madrasah mengunjungi perpustakaan serta mengadakan lomba literasi.
Selain itu, pihak swasta juga diminta bekerja sama melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibililty). CSR perusahaan diminta dalam berbentuk sumbangan pengadaan taman bacaan, rumah pintar, atau perpustakaan warga. Setiap perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pun diminta membuat pojok baca.
Pendanaan dari rangkaian kegiatan ini bisa melalui APBD DKI Jakarta, hibah atau sumbangan, serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/21/23582001/pergub-pembudayaan-kegemaran-membaca-lanjutkan-permendikbud-yang