Salin Artikel

Pergub Pembudayaan Kegemaran Membaca Lanjutkan Permendikbud yang Diterbitkan Anies

"Saya memulai di Kemendikbud mengharuskan siswa membaca selama 20 menit setiap pagi dan bacannya bebas tetapi. Itu Permendikbud Nomor 23 tahun 2015," kata Anies di Balai Kota, Selasa (21/8/2018).

Namun, menurut Anies, pelaksanaan dari Permendikbud tersebut oleh pemerintah daerah masing-masing. Untuk itu, ia membuat budaya gemar membaca tersebut menjadi pergub.

"Karena sekolah dikelola oleh pemda, kita tahu Indonesia minat baca masih rendah dan lebih parah lagi daya baca lebih rendah lagi," ujar Anies.

Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca. Peraturan yang diundangkan 3 Agustus 2018 itu dimaksud utuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia seiring dengan perkembangan zaman.

Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan dengan empat cara yakni sosialisasi, promosi, kompetisi, dan apresiasi. Pada pasal 12, Anies juga mewajibkan sekolah dan madrasah mengunjungi perpustakaan serta mengadakan lomba literasi.

Selain itu, pihak swasta juga diminta bekerja sama melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibililty). CSR perusahaan diminta dalam berbentuk sumbangan pengadaan taman bacaan, rumah pintar, atau perpustakaan warga. Setiap perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pun diminta membuat pojok baca.

Pendanaan dari rangkaian kegiatan ini bisa melalui APBD DKI Jakarta, hibah atau sumbangan, serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/21/23582001/pergub-pembudayaan-kegemaran-membaca-lanjutkan-permendikbud-yang

Terkini Lainnya

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke