JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, pengemudi Chevrolet Captiva berinisial MA yang memukul remaja RA (14) di Tol Jagorawi, Cibubur arah Jakarta, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka," ujar Nico, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/8/2018).
Meski demikian, Nico tak menjelaskan apakah pihaknya telah melakukan penahanan terhadap MA.
"Besok rilis, sekarang status ditangkap ya," ujar Nico.
Sebelumnya, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana mengatakan, MA nekat memukul RA karena alasan emosi perjalanannya terganggu akibat mobil yang ditumpangi RA melakukan pengereman mendadak.
Namun, dalam rekaman CCTV, alasan pelaku tak terbukti.
"Kami sudah lihat CCTV-nya, (kata pelaku) karena si korban ini mengerem mendadak, cuma enggak ada rekaman CCTV-nya kalau ngerem mendadak, enggak terlihat di CCTV," ujar Sapta, ketika ditemui di ruangannya, Kamis.
Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/23/21254441/polisi-tetapkan-pengemudi-captiva-yang-pukul-remaja-di-tol-jagorawi