"Saya tanya kepala sekolahnya, memang sudah dikeluarkan. Orangtuanya sudah menandatangani (surat pengeluaran T) itu," kata Joko saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/8/2018).
Ia menyampaikan, penganiayaan terhadap RRW dilakukan saat pihak sekolah menggelar lomba dalam rangka memperingati HUT ke-73 Republik Indonesia. Pihak sekolah tidak mengetahui penganiayaan itu.
Meski demikian, Joko menyebut pihaknya tetap memberikan pengarahan kepada pihak SMK swasta dan siswa-siswa di sana agar kejadian itu tak terulang.
"Kan swasta ya. Tetap ada pembinaan kemarin, pengawasnya sama kepala seksi sudah pembinaan ke kepala sekolahnya, termasuk ke anak-anak kelas XII itu," kata Joko.
Kompas.com hingga berita ini diturunkan, belum mendapat keterangan dari pihak sekolah tentang kasus itu.
Menurut Joko, pemerintah bersama polisi, TNI, hingga kejaksaan sebenarnya sudah rutin melakukan sosialisasi agar tidak ada perundungan di lingkungan sekolah. Joko menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap sekolah-sekolah di Jakarta Selatan demi mencegah terjadinya perundungan.
"Supaya ini (perundungan) tidak berkembang terus. Jadi, enggak ada istilahnya warisan, itu akan kita putus," ucap Joko.
T telah ditangkap polisi atas dugaan penganiayaan terhadap RRW. T sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis lalu.
"Masih satu orang yang ditahan, yang inisial T," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar, Kamis kemarin.
RRW diduga telah ditendang dan diinjak tiga orang kakak kelasnya, yakni T, A, dan K. Penganiayaan itu berlangsung di salah satu ruang kelas di SMK tersebut beberapa waktu lalu.
Akibat penganiayaan itu, RRW mesti menjalani operasi karena limpa pecah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/24/13175821/siswa-yang-aniaya-adik-kelas-di-smk-di-jaksel-dikeluarkan-dari-sekolah