Sebab foto prewedding biasanya digunakan untuk kepentingan pribadi saja.
"Menurut Perda Nomor 1 Tahun 2015, prewedding untuk pribadi tidak dikenakan retribusi," ujar Asiantoro ketika dihubungi, Senin (27/8/2018).
Adapun, perda yang dimaksud Asiantoro adalah perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Asiantoro mengatakan kegiatan foto dikenakan biaya retribusi jika digunakan untuk kepentingan iklan.
"Kalau untuk iklan ada (retribusi), tetapi itu juga kalau pemotretannya di area Taman Fatahillah depan Museum Kesejarahan Jakarta," kata dia.
Jika ada oknum yang melakukan pungutan terhadap warga, Asiantoro memastikan itu bukan dari Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, kasus pemerasan sejumlah uang oleh preman terjadi di Kawasan wisata Kali Besar, Jakarta Barat pada Minggu (26/8/2018).
AH (30) mengatakan preman di Kali Besar memaksa dirinya untuk membayar Rp 500.000 untuk melakukan foto prewedding dengan alasan harga sewa lapak.
"Saya mau melakukan foto prewedding di Kali Besar tanggal 29 Agustus. Tadi siang fotografer saya cek lokasi. Terus didatangin preman," ujar AH saat dihubungi, Minggu malam.
"Premannya nanya keperluannya apa. Terus kalau mau foto prewedding, diminta uang Rp 500.000," sambungnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/27/10001401/ada-pungli-pemprov-dki-tegaskan-foto-prewedding-di-kali-besar-gratis