"Iya, mantan Wali Kota Depok (Nur Mahmudi) dan mantan Sekda Ir HP sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Argo ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (28/8/2018).
Argo mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Agustus 2018.
"Saat ini belum dilakukan pemanggilan terhadap keduanya (setelah ditetapkan tersangka). Kami masih jadwalkan. Nanti saya informasikan lebih lanjut," sebutnya.
Sebelumnya polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Mahmudi pada Kamis (19/4/2018).
"Jadi, di 2015 itu ada pengadaan atau pekerjaan jalan di Jalan Nangka dan yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi. Tunggu saja perkembangannya seperti apa," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/4/2018).
Saat itu Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto menyebutkan, dalam proyek pembangunan Jalan Nangka, ada dugaan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara yang bersinggungan dengan dilaksanakannya proyek tersebut.
Meski demikian Didik tak menyebutkan dari mana dugaan korupsi ini pertama kali muncul.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/28/21523551/eks-wali-kota-depok-nur-mahmudi-ditetapkan-jadi-tersangka-korupsi