Ini merupakan momentum untuk segera melakukan sertifikasi dan menguasai aset milik DKI Jakarta.
"Sekarang ini yang sudah punya sertifikat saja kalau digugat kadang bisa kalah. Jadi, bukan hanya sertifikat yang perlu dimiliki, tapi juga fisiknya," ujar Riano, ketika dihubungi, Senin (3/9/2018).
Waduk Rorotan yang menyeret Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan sebagai tersangka karena dituduh melakukan perusakan dan masuk ke pekarangan orang lain itu, memang belum bersertifikat.
Namun, sudah terdaftar sebagai aset Pemprov DKI Jakarta. Seorang warga bernama Felix Tirtawidjaja menggugat Teguh dengan tuduhan kasus perusakan aset.
Felix mengklaim sebagai pemilik aset yang telah dijadikan waduk itu.
Riano mengatakan, kasus ini menjadi pelajaran bagi Pemprov DKI bahwa membuat sertifikat atas aset begitu penting. Namun, menguasai aset juga tidak kalah penting.
Ini bukan hanya terkait kasus Waduk Rorotan, melainkan untuk pengelolaan semua aset DKI Jakarta.
"Jangan aset kita malah dikuasai pihak lain dan ketika kita mau menggunakan kita harus berhadapan dengan masyarakat," ujar Riano.
Jika aset itu belum dimanfaatkan, Pemprov DKI harus membuat pagar dan menjaganya. Jangan sampai ada warga yang menggunakan aset itu lagi.
"Jangan merasa mentang-mentang kita sudah punya sertifikat, kita malah tidak menguasai aset itu. Nanti bisa diklaim orang lain," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/03/10481091/belajar-dari-kasus-waduk-rorotan-pemprov-dki-diminta-manfaatkan-semua