Dua SMK tersebut yakni SMKN 61 Jakarta di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, dan SMKN 63 Ciganjur, Jakarta Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto menyampaikan, boarding school di SMKN 63 masih dalam tahap pembangunan.
Asrama di SMKN 63 mulai bisa digunakan tahun ajaran 2019/2020.
"Terkait boarding itu pada 2018 ini kami sudah ada sekolah berasrama di SMK 61 Pulau Tidung, kemudian di SMK 63 di Ciganjur sedang dibangun asrama," ujar Bowo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).
Bowo menyampaikan, mulai tahun ajaran 2019/2020, basis utama penerimaan siswa di dua SMKN itu yakni siswa tidak mampu, bukan berdasarkan nilai.
"Tahun depan, kami ubah menggunakan basisnya siswa yang tidak mampu dulu, nilai ukurannya adalah dari tidak mampu dulu, baru nilai," katanya.
Salah satu kriteria siswa-siswi yang berhak sekolah gratis di SMK boarding school yakni penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Namun, bukan berarti siswa non-penerima KJP Plus tidak bisa sekolah di SMK boarding school.
"Penerima KJP Plus atau kalangan masyarakat yang belum punya KJP, tetapi memang memenuhi kriteria, ya bisa," ucap Bowo.
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati menuturkan, boarding school di SMKN 61 selama ini digunakan para siswa di Kepulauan Seribu agar mereka tidak perlu menyeberang pulau setiap hari untuk sekolah.
Para siswa asal lima wilayah kota juga bisa sekolah di sana.
"Yang (SMKN) 61 di pulau itu untuk siswa-siswa dari berbagai pulau supaya enggak perlu mondar-mandir," kata Susi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/12/18423931/2019-siswa-tak-mampu-dki-bisa-sekolah-gratis-di-smk-boarding-school