Kepala Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Wahyono menyebut ada 24 PNS yang sudah diberhentikan dari 2017 hingga Juni 2018.
"Tahun 2017 yang masih diberhentikan sementara ada 18 orang, terus kemudian yang diberhentikan ada 16," ujar Wahyono ketika dihubungi, Jumat (14/9/2018).
Kemudian hingga Juni 2018, PNS DKI yang diberhentikan sementara ada 3 orang.
Sementara yang diberhentikan dengan tidak hormat ada 8 orang.
Totalnya, PNS DKI yang diberhentikan sementara ada 21 orang, sedangkan yang diberhentikan ada 24 orang.
PNS DKI diberhentikan sementara karena masih berstatus tersangka kasus korupsi.
Begitu sudah berkekuatan hukum tetap, PNS yang terlibat korupsi akan diberhentikan.
Wahyono pun membantah ada 52 koruptor yang masih berstatus PNS.
BKD DKI akan mengonfirmasi temuan data itu kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Makanya itu, nanti kami akan cocokan ya," kata Wahyono.
Sebelumnya, BKN merilis data mengenai koruptor yang masih berstatus PNS.
Data ini dihimpun BKN per 12 September 2018.
Menurut BKN, data ini diperoleh setelah melakukan penelusuran di Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Secara umum, terdapat 2.357 koruptor yang masih berstatus PNS, baik di instansi pemerintahan pusat atau daerah.
Jumlah koruptor yang masih berstatus PNS di tingkat pusat tercatat sebanyak 98 orang, sedangkan jumlah di daerah mencapai 2.259 orang.
BKN membagi data di daerah ke dalam tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
Untuk tingkat provinsi, Pemprov DKI menempati peringkat teratas dengan jumlah 52 orang koruptor masih berstatus PNS.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/14/20012201/sejak-2017-pemprov-dki-hentikan-24-pns-yang-terlibat-korupsi