Ketua Bawaslu Tangerang Selatan Muhammad Acep mengatakan, penyebabnya karena kesamaan identitas di dua wilayah dan nomor induk kependudukan kartu tanda penduduk (NIK KTP).
"(Pertama) penyebabnya kalau dilihat dari sumbernya itu dari coklit (pencocokan dan penelitian) petugas panitia pendaftaran pemilih. Petugas mencatat di daftar pemilih sementara, misalnya si A pernah tinggal di Lengkong Gudang, sementara si A sudah pindah ke Jombang. Nah, di Jombang kan juga dicatat petugas sana, jadilah dobel namanya," kata Acep saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/9/2018).
Selanjutnya, pihaknya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan menghapus data pemilih apabila ada kesamaan nama, tanggal lahir, dan alamat.
"Kedua, masalah NIK ganda. NIK ganda itu karena memang peralihan dari SIAK ke KTP elektronik yang banyak meninggalkan pekerjaan rumah. Kalau dulu kan bisa buat KTP nembak segala macem, sekarang dengan KTP elektronik kan baru tersisir, 'loh ini ternyata NIK-nya bukan punya si A, tetapi si B'," ujarnya.
Pihaknya mengharapkan bantuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat mengantisipasi identitas ganda tersebut.
Ia mengatakan, KPU akan kembali menyisir DPT pada 17 Maret 2019 agar seluruh warga dapat menggunakan hak pilih pada Pemilihan Presiden, 17 April 2019.
"Bagi para penduduk yang memiliki e-KTP, tetapi belum masuk DPT itu masih bisa dimasukkan ke daftar pemilih khusus. Jika hasil sisiran KPU masih ada juga yang belum masuk DPT, pada hari H masih bisa memilih dengan menunjukkan e-KTP. Pokoknya kami pastikan warga Tangsel memilih di 17 April 2019," ucap Acep.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/15/12305431/5762-dpt-ganda-ditemukan-di-tangerang-selatan-ini-penyebabnya