Salin Artikel

Warga: Apa Jaminannya Mantan Koruptor yang Nyaleg Enggak Korupsi Lagi?

JAKARTA, KOMPAS.com — "Kok bisa mantan koruptor boleh nyalon lagi?" tanya Suparman, seorang pedagang buah keliling yang ditemui di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Jumat (21/9/2018).

Pria paruh baya ini mengaku tak tahu-menahu mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang meloloskan mantan napi kasus korupsi kembali mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.

Meski demikian, ia tampak heran ketika mengetahui peraturan yang membuat para mantan napi dapat menduduki kursi legislatif.

"Saya enggak ngikuti begituan (putusan MA). Tapi, saya tahu korupsi itu pakai uang rakyat kan. Emangnya apa jaminannya kalau mantan koruptor itu enggak korupsi lagi? Tapi, saya itu cuma orang kecil, enggak tahu begituan," tuturnya.

Hal senada diungkapkan seorang pengemudi ojek online bernama Arifin. Ia merasa tak yakin jika mantan napi korupsi tak akan mengulangi perbuatannya.

Ia mengatakan membaca pemberitaan media massa mengenai pencalonan diri para mantan koruptor untuk kembali menduduki kursi wakil rakyat. Ia merasa heran.

"Saya bukan berprasangka buruk. Tapi, yang saya mau tahu itu apa yang bisa bikin kami ini yakin mereka enggak bakal korupsi lagi. Kalau jadi pejabat lagi terus korupsi lagi, terus boleh nyalon lagi, kok enak bener ya," papar dia.

Pendapat lain diungkapkan pegawai perusahaan swasta, Icha. Ia menilai, kesempatan berubah layak diberikan kepada semua orang.

"Kalau saya sih enggak mau menghakimi ya. Toh enggak mustahil manusia itu berubah, toh bisa saja nanti mantan koruptor itu benar-benar bertobat dan bekerja baik dan justru membantu pencegahan korupsi," tutur dia.

Meski demikian, menurut dia, MA juga layak memberikan peraturan khusus yang membuat mantan koruptor itu jera.

"Misalkan ada limitnya, kalau dia mengulangi perbuatannya lagi hukumannya berat. Atau batas karier mantan koruptor itu dibatasi. Jadi, ada batasan-batasannya begitu. Jadi pejabat yang belum pernah korupsi jadi mikir dua kali kalau mau korupsi kan," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, MA telah memutus uji materi Pasal 4 Ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta uji materi Pasal 60 huruf j PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai calon wakil rakyat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/22/06534311/warga-apa-jaminannya-mantan-koruptor-yang-nyaleg-enggak-korupsi-lagi

Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke