Namanya masuk dalam daftar calon tetap (DCT) yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
"Saya ingin membawa aspirasi masyarakat sebagai wakil rakyat kalau saya terpilih nanti," ujar Anas ketika dihubungi, Rabu (26/9/2018).
Dia akan mengikuti Pemilihan Legislatif 2019 untuk mengejar kursi DPRD DKI Jakarta.
Anas menjadi caleg untuk daerah pemilihan 10. Dapil tersebut mencakup Kecamatan Taman Sari, Grogol Petamburan, Palmerah, Kebon Jeruk, dan Kembangan, Jakarta Barat.
Kecamatan-kecamatan itu merupakan wilayah yang pernah ia urusi saat masih menjabat wali kota.
Anas memutuskan menjadi caleg setelah dipensiunkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Anas dicopot dari jabatannya sebagai Wali Kota Jakarta Barat pada 5 Juli 2018 dan digantikan mantan Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi.
Langkah Pemprov DKI memensiunkan Anas dan sejumlah pejabat DKI lain sempat disoroti Komisi Aparatur Sipil Negara.
Sebab, pejabat eselon II dinilai belum saatnya dipensiunkan. Anas sempat mengkritik pencopotan pejabat waktu itu.
"(Pencopotan jabatan) tidak boleh pilih kasih, sebagai bentuk balas jasa, tekanan dari pihak lain, atau pun pengaruh politik," kata Anas.
"Tapi kenyataannya, ada usia 58 tahun yang dipensiunkan, ada yang mendekati usia 59 tahun. Dalam kurun waktu beberapa bulan sudah 2 kali pindah jabatan, padahal yang lainnya dipensiunkan bahkan ada yang merangkap jabatan dan ada pula yang belum memenuhi pangkat dasar jabatan. Itu kan tidak adil, pilih kasih," tambah dia saat itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/26/12104531/mantan-wali-kota-jakbar-anas-effendi-jadi-caleg-dki-dari-pkb