Salin Artikel

Angkot OK Otrip Dibayar Rp 3.600-Rp 3.900 Per Kilometer

Tarif itu merupakan hasil penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) antara PT Transjakarta dan operator angkot, serta melibatkan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta.

"HPS antara Rp 3.600-Rp 3.900. Perhitungan ini sudah divalidasi oleh BPPBJ sehingga tidak perlu ada kecurigaan," ujar Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (1/10/2018).

Budi berharap, angkot yang bergabung dengan OK Otrip bisa beroperasi dengan jarak 200 kilometer setiap harinya dengan tarif tersebut.

Bertepatan dengan hari pertama diterapkannya OK Otrip, ada enam operator angkot yang sudah menandatangani kontrak dengan PT Transjakarta.

Kontrak itu berlaku hingga 2020 dengan HPS Rp Rp 3.600-Rp 3.900. Namun, HPS itu bisa ditinjau ulang selama masa kontrak.

Beberapa penyebabnya yakni adanya perubahan besaran upah minimum provinsi (UMP) yang menjadi gaji sopir atau kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Penyesuaian (tarif) itu bisa dilakukan setelah mengikuti beberapa parameter, misal harga BBM meningkat, UMP meningkat, jadi kita bisa review," kata Budi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan program integrasi angkutan umum atau OK Otrip mulai hari ini.

Program ini diterapkan setelah sebelumnya dilakukan uji coba sejak 15 Januari 2018. Meski demikian, skema tarif program ini tetap sama seperti pada saat uji coba.

Ada 6 operator yang menandatangani MoU kerja sama dengan PT Transjakarta untuk program integrasi angkutan ini yaitu Budi Luhur, KWK (Koperasi Wahana Kalpika), Puskop AU Halim Perdana Kusuma, PT Lestarisurya Gemapersada, Purimas Jaya, dan PT Kencana Sakti Transport.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/01/18185711/angkot-ok-otrip-dibayar-rp-3600-rp-3900-per-kilometer

Terkini Lainnya

Tegaskan Tak Ada Bisnis Jual-Beli Kursi Sekolah, Disdik DKI: Tidak Ada 'Orang Dalam'

Tegaskan Tak Ada Bisnis Jual-Beli Kursi Sekolah, Disdik DKI: Tidak Ada "Orang Dalam"

Megapolitan
Warung Penjual Petasan di Rawamangun Terbakar, Diduga akibat Gas Bocor

Warung Penjual Petasan di Rawamangun Terbakar, Diduga akibat Gas Bocor

Megapolitan
Ahok Ditawari PDI-P Maju Pilkada Sumut ketimbang Jakarta, Pengamat: Kemungkinan karena Pernah Kalah di Pilkada DKI 2017

Ahok Ditawari PDI-P Maju Pilkada Sumut ketimbang Jakarta, Pengamat: Kemungkinan karena Pernah Kalah di Pilkada DKI 2017

Megapolitan
Mobil Terbakar di Parkiran Kampus Trisakti, Api Menyambar ke Gedung

Mobil Terbakar di Parkiran Kampus Trisakti, Api Menyambar ke Gedung

Megapolitan
PPDB SMA Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

PPDB SMA Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

Megapolitan
Demo Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI Tegaskan Jurnalisme Investigatif Tak Berdampak Buruk

Demo Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI Tegaskan Jurnalisme Investigatif Tak Berdampak Buruk

Megapolitan
Pemprov DKI Ingatkan ASN Jaga Komitmen Antikorupsi

Pemprov DKI Ingatkan ASN Jaga Komitmen Antikorupsi

Megapolitan
Ditawari PDI-P Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Ahok Dijauhkan dari Pilkada Jakarta?

Ditawari PDI-P Jadi Calon Gubernur Sumatera Utara, Ahok Dijauhkan dari Pilkada Jakarta?

Megapolitan
Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI: Ini Skenario Besar Pelemahan Demokrasi

Tolak Revisi UU Penyiaran, AJI: Ini Skenario Besar Pelemahan Demokrasi

Megapolitan
Motor Tertemper KRL di Jalur Depok-Citayam, Evakuasi Lama karena Motor Nyangkut

Motor Tertemper KRL di Jalur Depok-Citayam, Evakuasi Lama karena Motor Nyangkut

Megapolitan
Dirjen Hubla Imbau Wisatawan yang Hendak Berlayar ke Kepulauan Seribu Pastikan Keamanan Kapal

Dirjen Hubla Imbau Wisatawan yang Hendak Berlayar ke Kepulauan Seribu Pastikan Keamanan Kapal

Megapolitan
Kisah Agus, Lansia Pengangkut Sampah yang Hanya Terima Rp 500 dari Satu Rumah Setiap Harinya

Kisah Agus, Lansia Pengangkut Sampah yang Hanya Terima Rp 500 dari Satu Rumah Setiap Harinya

Megapolitan
Caleg PKS di Aceh Tamiang yang Terlibat Kasus Narkoba Berstatus Buronan sejak Maret 2024

Caleg PKS di Aceh Tamiang yang Terlibat Kasus Narkoba Berstatus Buronan sejak Maret 2024

Megapolitan
Jalani Rehabilitasi, Tiga ASN Ternate Tak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Jalani Rehabilitasi, Tiga ASN Ternate Tak Ditahan meski Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Megapolitan
Cegah Kecelakaan Kapal, Dirjen Hubla Kemenhub Minta Nakhoda Tak Nekat Berlayar jika Cuaca Buruk

Cegah Kecelakaan Kapal, Dirjen Hubla Kemenhub Minta Nakhoda Tak Nekat Berlayar jika Cuaca Buruk

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke