Pelaku sebelumnya dilaporkan korban pada Senin (3/9/2018) pukul 23.00 di Jalan S Parman, Taman Catleya, Tomang, Jakarta Barat, dan Senin (10/9/2018) pukul 23.00 di depan Rumah Makan Garuda, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Modus operandi pelaku, pelaku mengendarai sepeda motor memepet sepeda motor korban selanjutnya korban didorong hingga terjatuh. Kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor dan barang-barang korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu, Rabu (10/10/2019).
Berdasarkan hasil interograsi, pelaku beraksi bersama lima orang teman lainnya yang masih dalam pengejaran polisi.
Mereka telah melakukan aksi kejahatan yang sama di Jakarta Barat sebanyak 35 tempat kejadian perkara (TKP) selama satu tahun.
Selain itu, polisi juga menyebutkan modus operandi pelaku lainnya adalah menghipnosis korban.
Pelaku melakukan secara berkelompok bersama rekan-rekannya yang masih dalam pencarian.
"Pelaku bertanya alamat kepada korban seketika itu korban berhenti menepi, salah satu pelaku menepuk pundak korban dan korban tidak sadarkan diri. Saat itu juga sepeda motor dan barang korban diambil," ujar Edi.
Selanjutnya, polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mencari pelaku-pelaku yang masih buron. Polisi juga mencari barang bukti dari hasil curian pelaku.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/10/10181431/polisi-tangkap-jambret-bermodus-pepet-motor-dan-hipnosis-korban