Hasil rekam medis ini diambil untuk digunakan sebagai salah satu barang bukti dalam kasus penyebaran hoaks Ratna.
"Rekam medis yang ada di RS Bina Estetika sudah kami ambil setelah dapat persetujuan dari pengadilan. Kemarin hari Rabu kami ambil sebagai barang bukti," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
Meski demikian, Argo menyebut hasil rekam medis tersebut belum bisa disampaikan kepada publik.
"Itu hasil medis enggak bisa saya sampaikan ya. Nanti di pengadilan saja," katanya.
Sebelumnya, Ratna ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak Jumat (5/10/2018) karena kasus penyebaran hoaks tentang pengeroyokannya.
Terkait kasus ini, polisi telah memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais sebagai saksi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/11/12160881/polisi-ambil-rekam-medis-ratna-dari-rs-bina-estetika