Biaya tersebut untuk keamanan, penerangan, kebersihan, dan perawatan kios.
"Ya kita hitung kurang lebih untuk keamanan, penerangan, kebersihan, perawatan dan lain-lain Rp 16.000 per hari, tetapi Rp 500.000 per bulannya," ujar Yoory di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Jumat (12/10/2018).
Yoory menyebut, biaya retribusi ini sudah disosialisasikan kepada para pedagang.
Namun, pembayaran ini baru akan diberlakukan pada 1 Januari 2019 meski pedagang ditargetkan bisa menempati kios di Skybridge Tanah Abang pada 30 Oktober 2018.
Artinya, dalam jangka waktu 30 Oktober 2018 hingga 1 Januari 2019 pedagang akan dibebaskan dari biaya retribusi.
"Kita kasih cash period (jangka pembayaran) sampai dengan 1 Januari 2019. Barulah mereka mulai bayar," kata Yoory.
Para pedagang yang akan menempati Skybridge Tanah Abang harus mengikuti pengundian untuk mendapatkan nomor lapak.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan, 372 PKL yang mengikuti undian merupakan pedagang yang sudah terdata.
"Hari pertama sudah diundi untuk pedagang existing, 372 pedagang. Sudah terverifikasi, sudah didata dan dihadiri Ombudsman," ujar Irwandi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/10/2018).
Meski demikian, pedagang yang bisa menempati Skybridge Tanah Abang hanyalah pedagang yang ber-KTP DKI Jakarta.
"Nanti para pedagang kami pindahkan ke sana. Kami tata di sana supaya rapi, tetapi hanya ber-KTP DKI," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/12/20583201/pkl-skybridge-tanah-abang-akan-dikenakan-retribusi-rp-500000-per-bulan