Salin Artikel

Pelunasan Janji Kampanye Lewat Triliunan Modal untuk BUMD DKI...

JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini sedang membahas Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018.

Itu merupakan rancangan anggaran untuk tahun 2019. Seperti tahun anggaran sebelumnya, kali ini Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta juga mengajukan penyertaan modal daerah (PMD).

Ada empat BUMD yang meminta suntikan modal pada APBD DKI 2019. Dana yang mereka minta digunakan untuk menjalankan penugasan-penugasan dari Pemprov DKI Jakarta.

Beberapa BUMD mendapat penugasan yang berkaitan dengan pelunasan janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Contohnya, PD Pembangunan Sarana Jaya yang mengajukan PMD sampai Rp 5,3 triliun.

"Untuk PMD 2019, ini adalah lanjutan daripada pengembangan proyek atau pun penugasan yang diberikan kepada kami. Kami mengajukan sebesar Rp 5.342.500.000.000 (5,3 triliun)," ujar Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan, dalam rapat bersama Komisi C DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Kamis (11/10/2018).

Janji kampanye yang ditugaskan kepada PD Pembangunan Sarana Jaya adalah pembangunan rumah dengan down payment nol rupiah. Yoory mengajukan Rp 2,265 triliun untuk melaksanakan tugas itu.

PD Pembangunan Sarana Jaya berencana membangun 5.500 unit hunian dengan tipe 1 bedroom dan 2 bedroom.

Selain membangun rumah DP 0, PMD itu juga akan digunakan untuk proyek sentra primer Tanah Abang.

Besaran PMD yang dibutuhkan adalah Rp 3 triliun untuk pembebasan dan pengembangan proyek tersebut.

Setelah PD Pembangunan Sarana Jaya, ada juga PT Jakarta Propertindo yang mengajukan PMD untuk merealisasikan program Pemprov DKI, yang juga termasuk janji kampanye Anies-Sandiaga.

Pertama, PT Jakpro mengajukan suntikan dana sebesar Rp 1,5 triliun untuk pembangunan stadion bertaraf internasional di lahan eks Taman BMW, Sunter.

"Kami mendapat penugasan untuk di stadion maju bersama, untuk pembangunan stadion sepak bola, itu kurang lebih Rp 1,5 triliun," ujar Direktur Utama Jakpro Dwi Wahyu Daryoto.

Selain itu, PT Jakpro juga mengajukan dana untuk pengadaan lahan rumah DP 0 sebesar Rp 648 miliar. Rencananya, PT Jakpro akan membeli lahan di kawasan Rorotan.

PT Jakpro juga diberi tugas lain oleh Pemprov DKI untuk revitalisasi Taman Ismail Marzuki dan membeli lahan eks Kedutaan Besar Inggris. Perusahaan ini mengajukan dana masing-masing Rp 500 miliar.

Jika ditotal, jumlah PMD yang diajukan oleh PT Jakpro sebesar Rp 3,148 triliun. Sementara itu, ada dua BUMD lagi yang mengajukan PMD pada tahun anggaran 2019.

PAM Jaya meminta suntikan dana sebesar Rp 485 miliar untuk relokasi IPA SPAM Cilandak, suplai DCR4 dan Cikokol untuk area Cengkareng dan Pegadungan, dan persiapan SPAM I Jatiluhur.

Kemudian, ada juga PT Mass Rapid Transit yang meminta PMD sebesar Rp 4,9 triliun untuk penyelesaian MRT fase I dan pembangunan MRT fase II.

Pelunasan janji kampanye

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Jhony Simanjuntak mengatakan, ada pola yang terlihat dari pengajuan PMD tahun ini. Beberapa BUMD ditugaskan untuk menjalankan kegiatan yang merupakan janji kampanye kepala daerah.

"Ada beberapa kebijakan yang didorong berdasarkan janji gubernur. Akhirnya dialihkan ke BUMD," ujar Jhony.

Pembangunan rumah DP 0, penyediaan stadion untuk markas Persija, itu merupakan janji kampanye Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat Pilkada DKI 2017.

Jhony berpendapat, BUMD diberikan tugas ini agar pelunasan janji bisa lebih cepat.

Akhirnya, kata Jhony, pengajuan PMD itu seolah dilakukan tanpa perencanaan yang matang. Apalagi, pada saat KUA-PPAS 2019 diajukan, PMD yang diminta BUMD tidak sebanyak saat rapat pembahasan dimulai.

Dia berkesimpulan bahwa penugasan dari Pemprov DKI ini juga diberikan tiba-tiba. Dia mempertanyakan apakah BUMD sudah memiliki kajian untuk melaksanakan program-program itu.

"Sekarang seakan-akan kesannya yang penting ajukan dulu PMD-nya," kata dia.

Selain itu, beberapa BUMD juga meminta PMD dengan besaran yang melebihi batas modal yang diminta.

Batas yang dimaksud diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang PD Pembangunan Sarana Jaya.

Dalam perda tersebut tertulis modal dasar Sarana Jaya Rp 2 triliun. Sarana Jaya hingga September lalu sudah menerima modal Rp 1,064 triliun.

Artinya, Sarana Jaya hanya bisa meminta modal sekitar Rp 935 miliar lagi jika perda itu tidak direvisi.

Jika ingin menerima modal sampai Rp 5 triliun, perda itu harus direvisi terlebih dahulu.

Hal yang sama juga berlaku untuk PT Jakpro. Pengajuan PMD PT Jakpro itu terganjal Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.

Dalam perda itu, tertulis modal dasar perseroan yang sebelumnya Rp 2 triliun naik menjadi Rp 10 triliun. PT Jakpro sudah menerima modal sebesar Rp 9,4 triliun.

Artinya, PT Jakpro hanya bisa meminta modal sekitar Rp 591 miliar lagi. Angka itu lebih kecil dibandingkan PMD yang diajukan sebesar Rp 3,1 triliun dalam pembahasan KUA-PPAS 2019.

Mau tidak mau, perda tersebut harus direvisi. Jhony mengatakan, hal ini yang membuat pengajuan PMD oleh BUMD terkesan kurang persiapan.

"Aturan-aturannya belum dipenuhi, padahal, kan, ada batas PMD," ujar Jhony.

Sampai saat ini, pembahasan KUA-PPAS 2019 masih berlanjut. Belum ada keputusan apakah PMD untuk empat BUMD tersebut akan disetujui atau ditolak sebagian.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/15/06284011/pelunasan-janji-kampanye-lewat-triliunan-modal-untuk-bumd-dki

Terkini Lainnya

Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke