"Kami jadwalkan pemeriksaan pada pekan depan," ujar Argo ketika dihubungi, Jumat (19/10/2018).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, surat panggilan tersebut telah dilayangkan penyidik, Jumat ini.
Meski demikian, baik Argo maupun Adi tidak menyebutkan tanggal pasti pemeriksaan Sohibul.
Surat panggilan ulang ini dilayangkan polisi setelah Sohibul tidak menghadiri panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa (16/10/2018).
Sohibul sebelumnya dilaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya, Maret 2018.
Laporan tersebut dibuat Fahri karena merasa Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Sohibul beberapa kali memenuhi panggilan ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Namun, statusnya masih terlapor.
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/19/19583231/pekan-depan-polisi-periksa-sohibul-iman-soal-laporan-fahri-hamzah