Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta AKBP Maria Sorlury mengatakan, mereka mengonsumsi narkoba itu di luar diskotek.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap yang positif narkoba, memang mereka pakai di luar, baru happy-happy di dalam (Old City)," ujar Maria saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/10/2018).
Maria menyampaikan, semua pengunjung diskotek Old City yang terkena razia pada Minggu dini hari itu langsung dibawa ke kantor BNNP DKI Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam razia Minggu dini hari tadi, BNNP DKI dibantu anjing pelacak K-9 juga menemukan empat butir diduga ekstasi di dalam diskotek Old City.
Namun, barang bukti itu tidak diketahui milik siapa. BNNP DKI akan menyelidiki kepemilikan ekstasi tersebut.
"Tetap kami selidiki," kata Maria.
BNNP DKI Jakarta merazia diskotek Old City pada Minggu dini hari.
Dari 156 pegawai dan pengunjung yang dites urine, 52 orang positif mengonsumsi narkoba. Semua yang positif mengonsumsi merupakan pengunjung.
Kasus pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba bukan pertama kalinya terjadi di diskotek Old City.
Pada April 2018, polisi mengamankan seorang pengunjung karena terlibat keributan dengan temannya dan dinyatakan positif narkoba. Urine pengunjung berinisial FB itu positif mengandung sabu dan ekstasi.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta kini memiliki Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dalam pergub ini, ada tiga pelanggaran besar yang bisa mengakibatkan tempat hiburan langsung ditutup. Pelanggaran yang dimaksud adalah narkoba, perjudian, dan prostitusi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/21/14074541/bnnp-dki-pengunjung-old-city-konsumsi-narkoba-di-luar-diskotek