Salin Artikel

Polisi Temukan 2 Rumah Produksi Miras Ilegal di Bekasi, 97 Drum Ciu disita

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengatakan, terendusnya produksi Miras ilegal tersebut berawal informasi dari warga perumahan yang curiga dengan bau alkohol yang kerap menyengat ketika melintasi sebuah rumah.

Polisi yang mengecek rumah tersebut ternyata mendapati rumah produksi miras jenis ciu tanpa izin.

Berdasarkan laporan dari warga juga, didapati lagi sebuah rumah yang juga memproduksi miras jenis ciu. Kedua rumah tersebut sama-sama berada di Jalan Duta 1, Perumahan Taman Villa Kartini.

"Ini ada dua lokasi disini sama sebelah situ tapi ini berbeda, berbeda owner (pemilik), berbeda penjualan, tapi yang mereka produksi sejenis ciu atau miras itu sama. Modusnya juga sama," kata Indarto di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Duta 1, Perumahan Taman Villa Kartini, Bekasi Timur, Rabu (31/10/2018).

Dalam penggerebekan di dua rumah produksi miras ilegal ini, polisi mengamankan dua orang pelaku yang bertugas sebagai pekerja di rumah tersebut. Kedua pelaku berinisial A (30) dan S (37).

Berdasarkan pengakuan pelaku, Indarto menambahkan, para pelaku sudah melakukan produksi miras selama satu tahun di rumah tersebut.

"Sementara ini kita akan kenakan undang-undang pangan dengan UU Konsumen. Kita akan dalami lagi, dia jualnya itu ke mana saja," ujar Indarto.

Pelaku juga mengaku hasil produksi miras dijual ke berbagai restoran. Namun polisi menduga, miras juga dijual ke warung-warung. Untuk itu, polisi masih akan mendalami kasus ini.

Dalam kasus ini, polisi menyita 97 drum berisi miras jenis ciu, dua pompa air, 1.218 botol plastik kosong, 22 dus yang masing-masing dus berisi 24 botol berisi arak, empat kompor gas, 10 tabung gas 12 kg, dua perangkat alat penyulingan arak, tiga panci, tiga tongkat pengaduk, dan satu timbangan.

Adapun dalam satu hari, rumah produksi tersebut menghasilkan 10 dus miras. Sedangkan satu botol miras dijual dengan harga Rp 14.000.

"Perkiraan sekitar 50 persen alkoholnya, tapi nanti kita akan periksa ke laboratorium baru akan ketemu, yang jelas ini betul-betul bodong ini, betul-betul gada mereknya, sama sekali bodong, apalagi izin," pungkas Indarto.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/31/20570141/polisi-temukan-2-rumah-produksi-miras-ilegal-di-bekasi-97-drum-ciu-disita

Terkini Lainnya

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang Lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang Lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke