Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Ari Satmoko mengatakan, JJG dan NHD ditilang karena tidak bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Mereka enggak bisa nunjukin STNK. Katanya lupa bawa. Itu kendaraan pribadi mereka tapi harus ikuti aturan dong," kata Ari saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/11/2018).
Ari mengatakan, kedua anggota kepolisian tersebut langsung ditilang ditempat. Ari menyampaikan, penilangan akan dilakukan terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran lalu lintas, termasuk anggota kepolisian.
"Semua harus ikut aturan. Langsung ditilang saat itu. Kami juga kerjasama dengan Propam untuk melakukan razia. Nah, mereka ini masih pakai baju dinas. Kan razianya pagi-pagi itu," ujar Ari.
Operasi Zebra 2018 digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada 30 Oktober hingga 12 November 2018.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/07/17052411/2-anggota-polresta-tangerang-ditilang-karena-tak-bawa-stnk