Pedagang makanan dan minuman di lokasi, Yudi, mengatakan bahwa warga kesal karena meski telah diiingatkan berkali-kali, para pengendara beramai-ramai tetap membongkar pembatas beton tersebut.
Dengan demikian, mereka bisa berkendara di trotoar untuk menghindari kemacetan di Jalan Casablanca.
"Sering tuh, sore sekitar jam 15.00 sudah dibongkar. Katanya mau hindari macet. Sudah dibilang jangan dibongkar (beton pembatas), ya tetap bandel (dibongkar). Warga sampai kesal, Bang," ujar Yudi kepada Kompas.com di lokasi, Rabu (7/11/2018).
Yudi mengatakan, beton pembatas tersebut sangat berat. Butuh minimal 4 orang untuk membongkar beton tersebut.
Sejumlah warga beberapa kali mengingatkan agar pengendara tidak membongkar pembatas tersebut.
Ada beberapa pengendara yang mematuhi imbauan warga, tetapi ada pengendara lain yang masih nekat untuk membongkar beton di trotoar itu.
Setiap kali beton dibongkar, warga dan petugas dari TPU Menteng Pulo merapikannya. Namun, pembongkaran terus dilakukan.
"Sampai bosan dibenerin mulu. Pernah negur, dibilang jangan (dibongkar). Ada yang mau (tidak membongkar), tapi ada yang tetap ya. Biasanya tuh ojek online ya. Kadang kita juga kalau mereka ramai mau bagaimana ya," ujar Yudi.
Hal serupa disampaikan Junaidi. Warga yang tinggal di sekitar TPU Menteng Pulo itu sering membantu merapikan kembali beton pembatas yang dibongkar.
Namun, tak berselang lama, beton pembatas kembali dibongkar.
"Benar, warga sampai kesal. Pas dibongkar pas saya lagi enggak ada di sini, tetapi waktu sudah sampai, ya begitu, sudah dibongkar saja," ujar Junaidi.
Sebanyak 4 pengendara sepeda motor membongkar beton pembatas di trotoar depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Jakarta Selatan.
Hal tersebut terlihat melalui video yang tersebar di media sosial.
Dalam video tersebut, 4 pengendara yang salah satunya mengenakan atribut ojek "online" berusaha menggeser beton pembatas agar bisa melewati trotoar.
Sementara itu, belasan pengendara motor lainnya tampak menunggu. Terlihat kondisi jalanan cukup padat yang membuat para pengendara memilih melintas di trotoar yang dibatasi beton.
Camat Setiabudi Dyan Airlangga mengatakan, ia akan berkoordinasi dengan polisi terkait masalah ini. Ia berharap, polisi lalu lintas menilang pengendara itu agar mereka jera.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, melintas di trotoar pejalan kaki dengan mengendarai motor merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Ia mengatakan, aturan tersebut salah satunya tertuang dalam Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berdasarkan pasal itu, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Jadi yang harus digarisbawahi adalah soal mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Trotoar itu kan jalur pejalan kaki, kalau motor nekat melintas itu namanya membahayakan pejalan kaki kan," ujar Yusuf ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (9/8/2018).
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/07/19553511/warga-sudah-bilang-betonnya-jangan-dibongkar-tetapi-tetap-saja-bandel