Ada 11 beton diletakkan sejajar sehingga para pengendara motor tidak dapat melintasi trotoar tersebut.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, tidak tampak pengendara motor yang mencoba menerobos dengan menggeser beton.
Arus lalu lintas di depan TPU Menteng Pulo terlihat ramai lancar.
Kondisi ini bertolak belakang dengan rekaman video yang tersebar di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Twitter @koalisipejalankaki, Kamis (8/11/2018), empat pengendara motor, salah satunya mengenakan atribut ojek online, berusaha menggeser beton pembatas agar bisa melewati trotoar.
Sementara belasan pemotor lainnya tampak menunggu.
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Menteng Atas Hasan mengatakan, para pengendara kerap membongkar beton ketika arus lalu lintas sekitar lokasi macet.
"Biasanya kalau macet parah, pagi pas semua orang berangkat kerja dan sore pas orang pulang kerja. Di depan (TPU Menteng Pulo) kan selalu macet, mungkin mereka (pengendara motor) enggak sabar. Jadinya naik ke trotoar sambil bongkar beton," kata Hasan kepada Kompas.com, Jumat.
Hasan mengatakan, petugas PPSU selalu merapikan kembali beton yang telah dibongkar.
Tak jarang, Hasan mengimbau para pengendara turun dari trotoar. Namun, beberapa pengendara motor seringkali marah atas imbauannya.
"Kita sih selalu merapikan lagi ya. Biasanya sih siang karena kalau pagi kita masih kerja di tempat lain," ujar Hasan.
"Kadang pas kita merapikan tuh, ada yang berusaha lewat, sudah disuruh turun, tetapi kadang malah saya yang dimarahi. Ya gimana lagi, memang enggak boleh naik ke trotoar kan," lanjut dia.
Perilaku pengendara motor yang melintas di trotoar bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 106 ayat 2 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Pada Pasal 284 disebutkan, setiap pengemudi yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2, dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/09/19394581/lalu-lintas-macet-pengendara-motor-kerap-bongkar-beton-trotoar-tpu