Polisi menyangkakan para pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Disangkakan pembunuhan berencana 340 (KUHP) juncto pencurian dengan kekerasan, dipenjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ujar Gogo di Mapolresta Tangerang, Kabupaten Tangerang, Senin (12/11/2018).
Gogo mengatakan, pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh ketiga pelaku. Para pelaku telah menyiapkan pisau untuk menusuk JST, serta tali tambang yang digunakan untuk menjerat leher korban.
Bahkan, para pelaku telah menyiapkan karung untuk menenggelamkan jenazah JST ke dasar Sungai Ciracap, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Polisi masih masih menyelidiki otak dari kasus tersebut.
"Jadi (JST) dieksekusi di Teluk Gong. Setelah itu di dalam perjalanan tersangka mengikat pemberat, dia cari batu di jalan. Dari awal memang sudah bawa tali tambang untuk menjerat. Setelah buat menjerat leher, (tali) diikatkan di batu untuk ditenggelamkan di sungai," ujar Gogo.
JST dibunuh FF, REH, dan RLP setelah sopir taksi online lansia tersebut datang dan menjemput ketiga pelaku di Duta Harapan Indah, Teluk Gong, Senin malam.
Pelaku memesan taksi online dengan sopir JST. Saat mengantar para pelaku, JST tiba-tiba dibunuh dengan dicekik pakai tali tambang dan ditusuk sebilah pisau.
Jenazah JST kemudian dibuang ke Sungai Ciracap, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Hal itu dilakukan karena mereka mau merampok mobil milik JST.
FF dan REH telah diamankan di tempat berbeda pada Jumat (9/11/2018) dan Senin pagi ini. Polisi masih memburu satu pelaku berinisial RLP yang masih buron.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/12/15515171/pembunuh-sopir-taksi-online-terancam-hukuman-mati