Properti tersebut akan dikembalikan bersamaan dengan penyerahan jenazah.
"Properti yang kami tangani dengan ditangani Lion Air itu beda, jadi (properti) itu yang melekat di tubuh. Misalnya ada baju kemarin yang melekat di tangan, kami yang tangani," ujar Lisda di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (12/11/2018).
Barang melekat di tubuh korban merupakan barang bukti sekunder untuk mengidentifikasi korban.
"Jadi kalau tim kami hanya menerima properti yang bisa menjadi alat identifikasi. Jadi yang melekat di tubuh," kata dia.
Sementara itu, barang-barang yang tidak melekat di tubuh korban, seperti koper dan tas merupakan tanggung jawab Lion Air.
"Jika di tempat kejadian perkara (TKP) ada tas wanita dan koper itu ditangani Lion Air. Kemarin Lion sudah konferensi pers memberikan keterangan bagaimana mereka akan mengembalikan kepada keluarga," ucap Lisda.
Pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) pagi.
Pesawat itu mengangkut 181 penumpang dan 8 awak. Semua penumpang dan awak diduga tewas dalam kecelakaan itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/12/17265441/rs-polri-pastikan-kembalikan-barang-yang-melekat-pada-korban-lion-air-jt