Tim gabungan Pemkab Bekasi tersebut meliputi 200 personel Satpol PP, 200 personel Polres Metro Bekasi, dan 100 personel TNI.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan, bongkar paksa terhadap bangunan liar di sana karena banyak aduan warga dan ulama setempat tentang tempat itu yang kerap dijadikan lokasi untuk praktik prostitusi.
"60 bangunan ini kami bongkar hari ini, menyusul tidak digubrisnya surat yang disampaikan Satpol PP kepada pemilik bangli, mulai dari pemberitahuan, peringatan, sampai ke pembongkaran," kata Hudaya.
Selain itu, pembongkaran juga dilakukan karena tanah bangunan liar itu milik BUMN Perum Jasa Tirta II. Satpol PP pun sudah memberi tiga kali teguran kepada pemilik bangli untuk membongkar bangunannya.
"Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah dipenuhi Satpol PP mulai teguran satu sampai tiga kali, kemudian peringatan hingga pemberitahuan pembongkaran. Yang jelas, banyak sekali pelanggaran Perda yang dilanggar, selain tribun (pinggir kali) juga mengarah pada asusila," ujar Hudaya.
Proses pembongkaran bangungan liar dilakukan pada 13-15 November 2018 di pinggir kali lebih kurang sepanjang 7 kilometer hingga perbatasan Karawang, Jawa Barat.
Di sepanjang jalan tersebut diperkirakan terdapat sekitar 300 bangunan liar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/13/16474801/ada-praktik-prostitusi-60-bangunan-liar-di-bekasi-dibongkar