Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Indra Jafar mengatakan, penangkapan dilakukan di daerah Jawa Barat.
Penangkapan tersebut setelah polisi menindaklanjuti pencurian motor di parkiran Indomaret, Jalan Pinang Raya, Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 14 November 2018.
"Kami mendapatkan barang bukti, yang paling menarik selain kunci untuk mengambil motor, terdapat senpi rakitan," kata Indra, di Mapolres Jakarta Selatan (28/11/2018).
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda-beda.
HI (29) dan N (40) sebagai pencari dan pengambil sepeda motor korban. Kemudian HS (30) yang berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian.
Sementara itu, H (36), AR (24), B (37), dan M (34), berperan sebagai joki yang mengantarkan sepeda motor curian ke daerah Karawang, Jawa Barat.
Ia mengatakan, HI dan N berasal dari Lampung.
"Mereka mempunyai sindikat yang beraksi di berbagai tempat. Kami sedang dalami dan masih kami kembangkan dengan Polda," ujarnya.
Kepada polisi, tersangka HI mengaku sudah mencuri 18 motor selama 3 hari beraksi.
"HI dan N menjual ke penadah HS dengan harga Rp 2 juta per unit. Lalu HS menjual sepeda motor tersebut Rp 3 juta per unit ke daerah Karawang. HS mengambil keuntungan Rp 500.000, sisanya untuk para joki," kata Indra.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/28/16504661/polisi-tangkap-komplotan-curanmor-di-pondok-labu