Fraksi-fraksi itu menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (29/11/2018). Rapat itu sendiri membahas Raperda PT Jakpro, Raperda PT MRT, dan Raperda PD Pembangunan Sarana Jaya.
Fraksi PDI-P misalnya, menanyakan soal mengendapnya modal Rp 4,4 triliun di 10 BUMD.
"Klarifikasi atau penjelasan resmi dari Pemprov DKI Jakarta di forum rapat paripurna dewan lebih baik dari pada tanya-tanya apalagi buruk sangka yang negatif," kata anggota Fraksi PDI-P Raja Natal Sijintak saat membacakan pandangan fraksinya.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menanyakan penyertaan modal daerah (PMD), khususnya untuk PT Jakarta Propertindo. PT Jakpro pernah dikucurkan modal Rp 650 miliar pada 2013 untuk mengakuisisi 49 persen saham PT Astratel Nusantara di PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Namun akuisisi kemudian dibatalkan.
"Dana dimaksud kami anggap mengendap dan harus diperjelas terkait hal tersebut, mohon penjelasan," kata anggota Fraksi PKB Abdul Azis.
Fraksi Partai Demokrat-PAN meminta dilakukan audit terhadap seluruh BUMD yang pernah menerima PMD. Tujuannya, untuk memastikan modal itu digunakan sebagaimana yang pernah dijanjikan.
"Jika ternyata ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaannya maka jelas telah terjadi suatu pelanggaran hukum, oleh karena tidak ada regulasi yang membolehkan terjadinya perubahan tujuan dari business plan yang diajukan," kata Neneng Hasanah dari Partai Demokrat.
Para anggota dewan meminta pembentukan panitia khusus untuk mengevaluasi pemberian modal ke BUMD.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/29/19221881/kucuran-dana-dari-apbd-dki-ke-bumd-dipersoalkan