Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pihaknya berencana menerbitkan kebijakan peraturan Wali Kota pengurangan sampah plastik di Depok.
"Kita belum punya perda khusus (sampah plastik). Makanya harus ada perwal khusus pengolahan sampah (plastik). Dan ini sedang kami ramu konsepnya," kata Idris.
Idris mengatakan, sebagai langkah awal, pengurangan sampah plastik ini akan mulai dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS) Depok. Misalnya dengan membawa botol minum pribadi. Dengan demikian, produksi sampah plastik bisa diminimalisir.
"Ini belum imbauan tertulis, baru kita pancing-pancing saja. Ternyata di beberapa dinas sudah ada semangat untuk memulai sesuatu yang kecil. Lingkupnya tidak banyak, tapi paling tidak ada permulaan," ujar Idris.
Sebelumnya, data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok menyebutkan ada 100 ton jumlah sampah plastik setiap harinya. Sampah tersebut didominasi plastik kemasan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/04/16531501/pemkot-depok-berencana-terbitkan-peraturan-untuk-kurangi-sampah-plastik