Saat menerima penghargaan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut gratifikasi yang dilaporkan sepanjang 2018 nilainya mencapai Rp 23 miliar.
"Kalau nilainya Rp 23 miliar dengan jumlah laporan sebanyak 300 laporan lebih," kata Anies di Hotel Bidakara, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).
Salah satu gratifikasi yang dilaporkan Anies adalah tongkat pemberian suku Ghana dari Afrika.
Tongkat hitam keemasan itu diberikan ke KPK pada Agustus lalu.
"Hampir semua yang saya dapat dikembalikan. Seperti tongkat itu, tetapi akhirnya diperbolehkan disimpan di kantor gubernur karena itu dianggap sebagai pemberian untuk Pemprov," ujarnya.
Menurut Anies, budaya melaporkan gratifikasi wajib diikuti pejabat lainnya di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Di setiap kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terdapat formulir pengembalian gratifikasi.
"Jadi, apa pun yang langsung diproses otomatis. Itu standar operasional prosedur," ujar Anies.
Selain menerima penghargaan di kategori gratifikasi, Pemprov DKI juga menerima penghargaan di kategori laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN) dan aplikasi pelayanan publik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/05/20275421/laporkan-gratifikasi-hingga-rp-23-miliar-pemprov-dki-dapat-penghargaan