Menurut dia, bus transjakarta juga membutuhkan diskresi tersebut. Sebab, ada beberapa transjakarta yang melintasi jalan biasa dan tidak melewati busway.
"Kalau kondisinya macet total dan polisi enggak masukin (kendaraan lain) ke jalur, maka bus transjakarta juga akan tertahan," ujar Daud saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2018).
Selain itu, lanjut dia, tidak semua jalur transjakarta dilengkapi movable concrete barrier (MCB) atau separator.
Ia mencontohkan koridor 7 yang melintasi Cililitan dan Pasar Rebo.
Tidak ada separator di jalur tersebut. Sehingga, jalur transjakarta tak selalu bisa steril dan membuat bus berbaur dengan kendaraan lain.
Dalam kondisi itu, diskresi polisi dibutuhkan untuk membantu mensterilkan jalur.
"Itu sebabnya, diskresi in some way bermanfaat juga," kata Daud.
Meski demikian, pihaknya meminta kepolisian sebisa mungkin tidak memasukkan kendaraan selain transjakarta ke dalam busway.
"Jadi memang kami enggak senang (kendaraan lain) dimasukin (busway), tetapi ada pertimbangan khusus yang dimiliki kepolisian," ujar dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pengamanan jalur transjakarta harus diperketat usai ia mendengar keluhan penumpang di transjakarta koridor 5C rute Harmoni-PGC 1, Senin (3/12/2018).
Anies melihat banyak motor, mobil, hingga metromini menerobos jalur transjakarta di Jalan Otto Iskandardinata, Jakarta Timur.
"Harus ada penjaga yang memang menutup (sterilisasi busway). Di kita ini enggak cukup hanya dengan rambu-rambu. Pada kenyataannya, mayoritas belum taat hukum, baru taat penegak hukum," kata Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/11/18241301/tanggapan-pt-transjakarta-tentang-diskresi-polisi-untuk-busway