Yana mengatakan, penambahan area parkir ini bertujuan menambah pendapatan daerah Kabupaten Bekasi.
Selama ini, Pemkab Bekasi hanya memiliki 13 titik area parkir resmi. Dari ketiga belas titik tersebut, Pemkab Bekasi menghasilkan pendapatan Rp 75 juta per tahun.
"Kita punya 13 titik parkir, (penghasilan) Rp 75 jutaan, untuk menambah target kita. Target (penghasilan) kita pada 2019 Rp 1 miliar. Dengan tidak menganggu lalu lintas," kata Yana saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/12/2018).
Yana juga mengatakan, pihaknya menargetkan pada tahun 2019 sebanyak 200 titik parkir bisa dikelola Pemkab Bekasi.
Menurut dia, dengan 200 titik parkir, target pendapatan dari parkir Rp 1 miliar bisa dicapai.
Saat ini Dishub Kabupaten Bekasi sedang mengkaji rencana penambahan titik parkir resmi tersebut dengan mencari titik mana saja yang bisa dikelola secara resmi dan merupakan lahan milik Pemkab Bekasi.
"Kita sedang kaji kemungkinan 200 titik parkir, nanti dikaji ini on street (tepi jalan), off street (di luar tepi jalan), sedang mencari data di aset. Kita mencari lahan-lahan aset daerah," ujar Yana.
Selain menargetkan penambahan pendapatan dari parkir, Dishub Kabupaten Bekasi melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan sembarangan di sekitar Sentral Grosir Cikarang (SGC), Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Dishub bersama dinas terkait juga membenahi parkir liar kerap berada di Kawasan SGC tersebut.
Diketahui, parkir liar dan semrawutnya PKL di kawasan SGC kerap mengganggu arus lalu lintas di Jalan RE Martadinata.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/18/07571251/untuk-tambah-pemasukan-pemkab-bekasi-targetkan-kelola-200-titik-parkir