Salin Artikel

Pelajar di Serpong Tewas Dikeroyok 9 Orang Usai Nonton Konser Musik

Diketahui delapan dari sembilan pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

Para pelaku yang diamankan yaitu MRH (15), AGH (15), ADP (16), DAS (16), RI (17), MRS (17), AAM (17) dan RR (18) yang merupakan seorang pengemudi ojek online. Sedangkan dua tersangka lainnya, AP (16) RA (17) masih dalam pencarian.

"Telah terjadi tindak pidana pembunuhan, pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Para tersangka kebanyakan masih berstatus di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yuriko saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/12/2018).

Pengeroyokan berawal saat para tersangka berencana mencegat salah satu kelompok yang baru menonton konser musik di Serpong, Jumat malam. 

Hal itu dilakukan sebagai aksi balas dendam karena salah satu tersangka pengeroyokan sempat dirampas ponselnya pada November lalu saat menonton konser musik.

Setelah menunggu hingga Sabtu dini hari, para tersangka melihat sekelompok pemuda yang saat itu diduga merupakan kelompok yang merampas ponsel, melintas menaiki sebuah truk.

Para tersangka menghentikan truk dan langsung membacok korban yang sedang menaiki truk menggunakan clurit. Salah satu tersangka membawa lari ponsel korban.

Korban mengalami pendarahan dan dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak tertolong.

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka di rumah masing-masing pada hari yang sama.

Alexander mengatakan, pihaknya telah menghubungi Balai Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Provinsi Banten dan P2TP2A Kota Tangerang Selatan serta pengacara untuk mendampingi tersangka yang masih di bawah umur.

Polisi juga berkoordinasi dengan Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Handayani, Cipayung, Jakarta Timur yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI untuk penitipan para tersangka .

Para tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Tahun 1951 dengan ancama hukuman maksimal 12 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/19/04504231/pelajar-di-serpong-tewas-dikeroyok-9-orang-usai-nonton-konser-musik

Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke