Salin Artikel

Dibawa ke Kejaksaan, Hercules Masukkan Tangan ke Saku dan Mengaku Tak Sehat

Mereka digiring dari Polres Metro Jakarta Barat sekitar pukul 10.05 WIB.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, mereka dikeluarkan dari ruang tahanan ke ruang pemeriksaan yang berada di lantai dua polres pukul 09.05 WIB.

Hercules memimpin barisan tanpa diborgol namun digandeng oleh seorang polisi dan dijaga seorang polisi bersenjata di belakangnya. 

Ia keluar dengan setelan kemeja putih, kopiah putih, dan celana jeans biru serta sepatu. Di belakang, terdapat 12 anggota kelompoknya yang berjalan berpasangan dengan borgol di tangan dan diamankan sejumlah polisi bersenjata.

Satu jam kemudian, sekitar pukul 10.05 WIB, Hercules dan 12 anggota kelompoknya dikeluarkan dari ruang pemeriksaan untuk digiring ke mobil tahanan yang sudah terparkir di halaman polres.

Hercules berjalan sembari digandeng Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Syauri dan dijaga polisi bersenjata.

Satu tangan Hercules nampak digandeng polisi, sementara tangan lainnya dimasukkan ke dalam saku celana sambil berjalan santai dan menjawab sapaan wartawan di hadapannya.

"Bang sehat, Bang?" tanya wartawan.

"Enggak sehat," jawab Hercules sambil terus berjalan.

Langkahnya diikuti oleh 12 anggota kelompoknya yang mengangkat tangan sambil berjalan menuju mobil tahanan.

Mereka memasuki pintu depan mobil tahanan satu per satu dan meninggalkan polres dengan penjagaan kendaraan polisi.

"Ya, selanjutnya setelah ini ditahap duakan, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti sudah beralih dari Polri ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu di lokasi, Kamis.

Dalam kasus tersebut, kelompok Hercules menguasai lahan PT Nila Alam yang terletak di Jalan Daan Mogot 18, Kalideres, Jakarta Barat sejak 8 Agustus-6 November 2018.

Mereka menguasai lahan yang terdiri dari tujuh unit ruko dan satu kantor pemasaran. 

Selain menguasai lahan, mereka juga melalukan perusakan bangunan dan meminta uang Rp 500.000 per bulan kepada para penghuni ruko.

Dari tindakan tersebut, mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang atau Orang serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama tujuh tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/27/11323081/dibawa-ke-kejaksaan-hercules-masukkan-tangan-ke-saku-dan-mengaku-tak

Terkini Lainnya

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke