Salin Artikel

Ada Tong dan Kantong Plastik, Pengunjung CFD Masih Buang Sampah Sembarangan

Padahal, pasukan oranye telah menyediakan kantong-kantong plastik hitam di sejumlah sisi jalan untuk memudahkan masyarakat membuat sampah.

Pemerintah dengan tegas melarang masyarakat membuang sampah sembarangan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, masyarakat yang tertangkap tangan membuang sampah sembarang bisa dikenakan sanksi membayar denda paksa maksimal Rp 500.000.

Pengamatan Kompas.com pada Minggu (30/12/2018), kantong-kantong plastik itu tampak diletakkan di separator transjakarta dengan jarak masing-masing kantong sekitar dua meter.

Keberadaan kantong plastik itu juga terlihat mencolok.

Tak hanya itu, sejumlah tong sampah juga diletakkan di trotoar. Pasukan oranye juga tampak bersiaga memunguti sampah di jalanan.

Beberapa pengunjung tidak membuang sampah ke dalam kantong sampah yang telah disediakan. Masih terlihat sampah-sampah makanan berserakan di jalan.

Sejumlah pengunjung juga tak segan membuang sampah di jalan, meskipun pasukan oranye sedang membersihkan jalanan.

Sampah-sampah itu didominasi sampah makanan dan minuman seperti tusuk sate, plastik bungkus makanan, dan sedotan.

Salah satu petugas pasukan oranye dari kelurahan Karet Semanggi bernama Syahrullah mengatakan, tak mudah menemukan orang yang membuang sampah sembarangan.

Selama pelaksanaan CFD, ia bersama petugas lainnya hanya menjalankan tugas untuk membersihkan sampah.

Ia mengaku beberapa kali memperingatkan masyarakat untuk membuang sampah pada tong atau kantong sampah yang telah disediakan.

Namun, peringatan tersebut hanya diterapkan oleh sebagian pengunjung.

"Sesekali pernah negur kalau buang sampah jangan ke jalan, tetapi ini, kan, yang datang banyak sekali, enggak mungkin saya lihatin satu per satu atau memperingati semuanya. Selebihnya saya menjalankan tugas saya saja biar masyarakat sadar sendiri saja kalau membersihkan sampah sebanyak itu enggak mudah," kata Syahrullah.

Ia mengaku bisa membersihkan seluruh sampah di sepanjang Jalan Sudirman hingga pukul 12.00.

"Paling lama sampai zuhur harus sudah bersih. Saya, kan, enggak sendiri, hampir sepuluh orang yang membantu bersih-bersih sampah. Kadang juga ada masyarakat yang baik bantuin kami pungut sampah dan dibuang ke tong," tuturnya. 

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/30/12235521/ada-tong-dan-kantong-plastik-pengunjung-cfd-masih-buang-sampah

Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke