Kepala Dinas LH DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, penindakan terhadap pelanggar telah dilakukan selama lebih dari dua tahun.
"Harusnya dikenakan Rp 100.000, cuma kan kadang ada yang enggak bawa uang lagi olahraga, ada juga anak kecil jadi kita biarkan semampunya atau kita minta bantu pungutin sampah. Fleksibellah," kata Isnawa kepada Kompas.com, Selasa (8/1/2019).
Adapun pelanggar yang tertangkap tangan itu membuang sampah berupa kemasan plastik bekas makanan, botol plastik minuman, lidi-lidi bekas makanan sate, dan lainnya.
Isnawa menyayangkan sampah brosur atau produk promosi yang bertebaran di sepanjang jalan CFD.
"Misalnya kejadian promo-promo yang berpotensi pembuangan sampah dilarang. Jangan sampai merusak esensi car free day malah nyampah. Enggak habis-habis sampah," kata dia.
Di sepanjang jalan CFD Jakarta, berdiri pos-pos tenda dari berbagai wilayah seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Pos setiap wilayah juga menyediakan sejumlah tong sampah per jarak 200 meter.
Isnawa pun meminta keaktifan pihak Suku Dinas Lingkungan Hidup setiap wilayah yang juga menjalankan program car free day untuk melakukan operasi tangkap tangan, seperti Jakarta Selatan di Mampang dan Jakarta Barat di Kota Tua.
"Salah satu penilaian keaktifan LH adalah OTT. Jadi per wilayah jangan dinasnya terus, bisa juga di car free day per wilayah. Jangan berhenti terus lakukan," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/08/19531741/buang-sampah-saat-cfd-di-jakarta-dikenakan-denda-rp-100000