Salin Artikel

Penangkapan Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos dari Brebes hingga Bekasi...

Penangkapan para pelaku merupakan realisasi dari janji aparat kepolisian yang akan mengusut tuntas kasus penyebaran hoaks tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah melaporkan hoaks ini ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan karena menilai hoaks yang disebarkan telah meresahkan masyarakat.

Empat tersangka

Dari hasil penyelidikan, polisi sudah menetapkan empat tersangka kasus hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos itu.  Mereka ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. 

Mulanya, polisi menetapkan HY dan LS sebagai tersangka. Keduanya berperan menyebarkan konten hoaks tanpa melakukan klarifikasi.

Kemudian, polisi menangkap J di Kecamatan Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah. J juga berperan memviralkan info hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos.

Kemudian, polisi kembali menangkap B di Bekasi, Jawa Barat, Senin (7/1/2019) yang berperan membuat rekaman hoaks tersebut.

“Tersangka atas nama B ditangkap di Bekasi saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Bareskrim Polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa (8/1/2019).

Belum diketahui motif tersangka membuat hoaks tersebut. Belum dijelaskan pula bagaimana konten hoaks yang dibuat B sampai di HY, LS, dan J.

Rendahnya ancaman kurungan yang menjerat para tersangka membuat pihak kepolisian tidak bisa menahan HY, LS, dan J. Para tersangka disangkakan dengan ancaman di bawah lima tahun.

Para tersangka disangkakan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Barang yang berbunyi, “Siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya dua tahun”.

Berita hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube, Twitter, Instagram, Facebook dan WhatsApp.

Hoaks itu berupa rekaman suara seorang lelaki yang berbunyi demikian:

"Ini sekarang ada 7 kontainer di Tanjung Priok sekarang lagi geger, mari sudah turun. Di buka satu. Isinya kartu suara yang dicoblos nomor 1, dicoblos Jokowi. Itu kemungkinan dari cina itu. Total katanya kalau 1 kontainer 10 juta, kalau ada 7 kontainer 70 juta suara dan dicoblos nomor 1. Tolong sampaikan ke akses, ke pak Darma kek atau ke pusat ini tak kirimkan nomor telepon orangku yang di sana untuk membimbing ke kontainer itu. Ya. Atau syukur ada akses ke Pak Djoko Santoso. Pasti marah kalau beliau ya langsung cek ke sana ya".

Atas berita simpang siur itu, sejumlah komisioner KPU dan Bawaslu mendatangi kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (2/1/2019) malam.

Setelah melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai, KPU memastikan berita 7 kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos adalah berita bohong.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/09/06303941/penangkapan-penyebar-hoaks-7-kontainer-surat-suara-tercoblos-dari-brebes

Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke