Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas LH DKI Mudarisin menyatakan, 12 perusahaan itu berasal dari Jakarta Timur dan Jakarta Utara.
"Kemarin sudah turun dan hari ini pun turun. Tim dari (Sudin LH Jakarta) Utara turun dan ke Jaktim pun sudah turun tim dari Dinas," kata Mudarisin di Marunda, Rabu (9/1/2019).
Mudarisin menyampaikan, pihaknya rutin mengawasi pembuangan limbah yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Hasilnya, kata Mudarisin, perusahaan-perusahaan itu dianggap menaati peraturan dengan menyerahkan proses pembuangan limbah ke pihak ketiga yang memiliki izin.
"Yang jelas mereka ini sudah bekerja sama dengan pihak ketiga, artinya pihak pengambil limbah yang berizin, tetapi, kita mesti telusuri lagi ke mana limbah itu dibuang," ujar Mudarisin.
Ia menyebut, pemeriksaan terhadap perusahaan yang memproduksi minyak goreng ini akan dilakukan beriringan dengan pemeriksaan terhadap perusahaan pengambil limbah atau transporter dan masyarakat.
Gundukan tanah diduga limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) ditemukan di sejumlah titik di kawasan Marunda sejak beberapa bulan terakhir.
Limbah itu diduga berjenis spent bleaching earth (SBE) dari industri minyak sawit yang berfungsi menjernihkan cairan minyak goreng.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/09/15300861/dinas-lh-dki-periksa-12-perusahaan-minyak-terkait-limbah-b3-di-marunda